Tuesday, February 15, 2011

Penahanan Ariel Diperpanjang Lagi 20 Hari

Penahanan Ariel Diperpanjang Lagi 20 Hari VIVAnews - Meski telah mengajukan banding, namun terdakwa kasus video, Nazriel Ilham alias Ariel mesti rela lebih lama tinggal di balik jeruji tahanan Rutan Kebon Waru. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Bandung telah memperpanjang masa penahanannya selama 20 hari.

"Ariel sudah diperpanjang masa penahanannya selama 20 hari," ujar Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Suwardi, di Bandung.

Suwardi menambahkan sebenarnya kekasih Luna Maya tersebut bisa bernafas bebas terhitung sejak 9 Februari lalu. "Namun karena berkasnya dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung belum masuk ke Pengadilan Tinggi (PT), maka kita perpanjang masa penahanannya," katanya.

Meski begitu, Suwardi belum bisa memastikan kapan berkas tersebut rampung dilimpahkan dari PN Bandung ke PT Jawa Barat.

"Saya belum bisa memastikan kapan beresnya, kalau belum beres kita perpanjang lagi masa penahanannya," paparnya.

Sebelumnya Ariel telah menulis sendiri memori bandingnya pada Senin (7/2) lalu. Vokalis Peter Pan itu divonis majelis hakim yang menghukumnya selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Namun Ariel mengajukan banding.

Laporan: DHI | Bandung, umi
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment