Thursday, March 10, 2011

Paris Hilton Digugat Perusahaan Rambut Rp307 Miliar

Paris Hilton Digugat Perusahaan Rambut Rp307 Miliar
Paris Hilton (Foto:Ist)
Paris Hilton (Foto:Ist)

LOS ANGELES - Bos sebuah perusahaan rambut ekstensi, Chris Volek, tengah bersiap untuk menggugat Paris Hilton.

Para Petinggi di HairTech International Inc akan menggugat ahli waris jaringan Hotel Hilton itu dengan nilai nominal mencapai USD35 juta (Rp307 miliar).

Pihak perusahaan menuduh sosialita cantik itu telah gagal mempromosikan koleksi rambut ekstensi miliknya dan melewatkan pesta peluncuran karena pada saat itu Paris dipenjara terkait pelanggaran masa percobaan yang dilakukannya.

Kabar yang paling baru, perusahaan tersebut menaikkan nilai nominal gugatan hingga mencapai USD70 juta (Rp615 miliar) pada Desember 2010. Demikian dilansir Aceshowbiz, Jumat (11/3/2011).

Bintang reality show itu berniat mengajukan gugatan balik terhadap Hair Tech. Chris Volek pun langsung bereaksi atas gugatan balik Paris.

"Informasi berdasarkan gugatan itu tidak akurat," tutur Chris.(ang)

No comments:

Post a Comment